Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Putusan MA, Perusahaan Tambang China Harus Keluar dari Pulau Bangka

Kompas.com - 15/07/2015, 10:53 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com — Para pegiat lingkungan di Sulawesi Utara meminta PT Mikgro Metal Perdana (MMP), sebuah perusahaan pertambangan asal Tiongkok atau China, segera angkat kaki dari Pulau Bangka, Minahasa Utara (Minut).

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang memenangkan gugatan aliansi warga Pulau Bangka terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Putusan MA sudah, PK Bupati Minut sudah ditolak, SK IUP operasi dari Menteri ESDM sudah diperintahkan dicabut, tetapi sampai detik ini perusahaan itu tetap merusak, menimbun, dan tetap menggusur Pulau Bangka. Mana lagi, Gubernur dan Bupati serta Kapolda hanya berdiam diri melihat ini semua," kata Maria Taramen, salah satu aktivis dari Tunas Hijau, Rabu (15/7/2015).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Tri Cahya Indra Purnama di PTUN, Selasa (14/7/2015), mengabulkan seluruh gugatan warga Pulau Bangka, sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bijih besi PT MMP.

Dalam pertimbangannya, para hakim menyatakan SK yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak memenuhi seluruh syarat perundangan yang berlaku. Misalnya, tidak adanya izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengelolaan pulau kecil.

Direktur Eksekutif Yayasan Suara Nurani Jull Takaliuang mengatakan, semestinya, Kementerian ESDM sebagai pihak yang tergugat harus segera membatalkan SK Menteri ESDM tersebut dan mencabut IUP operasi produksi tambang bijih besi PT MMP.

"Dengan adanya putusan ini, sudah seharusnya pemerintah, baik pusat maupun di daerah, lebih berhati-hati mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Mengabaikan jaminan ruang hidup dan keselamatan jelas salah di mata hukum. Pelanggaran oleh Kementerian ESDM menunjukkan abainya pemerintah serta menunjukkan keberpihakan mereka terhadap korporasi," ungkap Jull.

Putusan itu juga disambut dengan gembira oleh masyarakat Pulau Bangka, terutama yang selama ini menolak kehadiran investor asing yang didengungkan membawa investasi belasan triliun di pulau yang hanya seluas 48 kilometer persegi tersebut.

Terus menuai kontroversi
Pulau Bangka menjadi perhatian pemerhati lingkungan dan terus menjadi berita di Sulawesi Utara sejak kehadiran PT MMP yang pada 2008 mendapat IUP eksplorasi bijih besi dari Bupati Minut Sompie Singal.

Izin itu berupa pemberian hak kepada PT MMP untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27 persen dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010, Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang izin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66 persen dari luas Pulau Bangka.

Dalam surat keputusan Bupati tersebut, keterangan "obyek tambang" juga diubah menjadi "bijih besi dan mineral lainnya". Sejak awal, penduduk Pulau Bangka serta perwakilan penggiat lingkungan dan pariwisata menolak kehadiran usaha tambang di pulau itu.

Rekomendasi DPD RI pada 2012 bahkan menyebutkan bahwa Pulau Bangka tidak boleh ditambang. Sesuai aturan, tidak boleh ada aktivitas pertambangan skala besar di pulau kecil. Namun, Bupati Minut tetap memperpanjang kembali izin eksplorasi PT MMP pada 2012. Bahkan hanya berselang dua bulan dari izin ketiga, Sompie kembali mengeluarkan izin keempat IUP Eksplorasi Nomor 183 Tahun 2012 tertanggal 25 September 2012. Izin itu merupakan perubahan dan perbaikan dari IUP sebelumnya.

Walau ada penentangan, PT MMP terus melakukan aktivitas eksplorasi. Warga Bangka pun terpecah menjadi dua, yang menerima kehadiran PT MMP dan yang menolak pertambangan.

Warga yang menolak dan didukung oleh aktivis lingkungan beralasan bahwa Bangka punya peran penting dan punya kekayaan hayati laut yang khas. Pulau ini juga memiliki terumbu karang yang sangat baik.

Warga penolak tambang lalu mendaftarkan gugatan terhadap izin PT MMP yang diberikan Bupati Minut ke PTUN Manado pada 2012. Tuntutan hukum mereka berdasar pada fakta bahwa Pulau Bangka nyata-nyata adalah pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur bahwa usaha pertambangan pada pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi adalah ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com