Pelaku ditangkap sesaat setelah tim Resmob Polres Kolaka melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian yang ada di daerah itu.
Kepala satuan Reskrim Polres Kolaka Ajun Komisaris Polisi Denis Arya Putra mengatakan, tersangka mengaku menculik berdasarkan rasa sayang kepada korban.
"Kata dia, sayang sama korban ini. Makanya dibawa kabur. Tetapi kami akan megembangkan kasus ini, jangan sampai ada modus tertentu. Kami juga tidak tahu korban apakah telah diapa-apakan atau tidak. Nanti lah kalau korban sudah merasa tidak trauma lagi," kata Denis, Minggu (12/07/2015).
Dia menambahkan, korban penculikan berinisial MY masih berusia 11 tahun dan dilaporkan hilang oleh orangtuanya pekan lalu.
"Jadi korban ini tidak pulang dari shalat tarawih. Karena risau, orangtuanya lapor polisi. Segera kita kembangkan dan memang korban dan pelaku terlihat di pelabuhan Kolaka mau menyeberang. Akhirnya kita koordinasi dengan Polres di Bone sana. Pelaku kini kita amankan," katanya.
IS akan dikenakan Pasal 83 Undang-Undang nomor 15 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.