Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Serbuk Mercon di FB, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Kompas.com - 02/07/2015, 14:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Anggota Resmob Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, menangkap Pradita Pristian (21) karena menjual serbuk obat mercon atau bahan petasan di wilayah Kota Magelang, Jawa Tengah, melalui media sosial Facebook.

Polisi menyita sedikitnya delapan kilogram serbuk obat mercon yang siap dijual oleh warga Dusun Mertan, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, itu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan polisi terhadap akun Facebook atas nama Pradita Pristian yang dengan terbuka menjual obat mercon.

Polisi kemudian menyamar sebagai konsumen pembeli obat mercon dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka di depan sebuah bengkel di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Magelang, Rabu (1/7/2015), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Saat itu juga, tersangka Pradita kita bekuk beserta barang buktinya yang dimasukkan ke dalam tas ransel," ujar Esti di Mapolres setempat, Kamis (2/7/2015).

Setelah diinterogasi, lanjut Esti, Pradita mengakui jika obat mercon tersebut diperoleh dari Nur Wachidun (36), warga Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Tanpa pikir panjang, polisi pun mendatangi kediaman Nur Wachidun dan langsung meringkusnya.

"Saat ditangkap, tersangka Nur Wachidun sedang meracik bahan peledak menjadi obat mercon. Ada sekitar enam kilogram serbuk bahan peledak yang berhasil kami amankan," kata Esti.

Selain belasan kilogram serbuk bahan mercon, polisi juga menyita barang bukti berupa 24 lembar sumbu sepanjang 50 cm x 30 cm, bambu penggiling, tas ransel, ponsel, dan sepeda motor yang diduga sebagai sarana transaksi para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Pradita mengaku sudah berhasil melakukan transaksi obat mercon kepada pembeli sebanyak tiga kali melalui Facebook. Pradita menjualnya sesuai dengan pesanan pembeli. "Saya jual per paket Rp 200.000 kepada pembeli, sudah tiga kali (transaksi), tetapi yang terakhir malah ketangkep," ujar Pradita.

Sementara itu, tersangka Nur Wachidun mengaku belum lama menggeluti usaha oplosan bahan peledak menjadi serbuk obat mercon. Ia biasa jual Rp 200.000-Rp 250.000 per kilogram. "Biasanya, saya jual di sekitar Magelang saja, terutama menjelang Lebaran. Barangnya saya pesan dari Semarang," ucap Nur Wachidun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com