"Mayoritas limbah cair itu berasal dari aktifitas pengolahan kelapa sawit atau pabrik CPO, dan pengolahan karet," kata Gunggung, Rabu (1/7/2015).
Gunggung mengungkapkan satu pabrik pengolaan minyak mentah sawit minimal mampu mengola 30 ton sawit per jam, sementara pabrik rata-rata bekerja 20 jam per hari. "Limbah buangan itu ada yang proper ditampung di kolam limbah tetapi tetap juga masuk sungai, ada banyak pabrik di Bengkulu yang membuang limbahnya ke sungai dan mencemari," kata dia.
Menurut dia, setidaknya empat daerah aliran sungai (DAS) di Bengkulu mengalami rusak berat di antaranya Sungai Bengkulu dan DAS Air Ketahun, serta beberapa lagi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, dan lainnya.
Tingginya pembuangan limbah cair ke sungai, kata Gunggung, diakibatkan renggangnya aturan yang dibuat berkaitan dengan pendirian pabrik pengolaan sawit. "Mendirikan pabrik sawit itu kan tak perlu pakai kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), cukup Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), sehingga mereka tak perlu kajian dampak luas termasuk kajian dengan masyarakat," kata Gunggung.
Dia menyarankan Pemerintah segera merevisi Permen 5 Tahun 2012 tentang wajib Amdal dengan memasukkan pembuatan pabrik pengolaan minyak sawit mentah wajib memiliki dokumen Amdal.
"Pabrik CPO itu jangan dikira tak berdampak besar, udara, polusi, sungai, daratan mereka cemari, sekarang sudah masuk berdampak besar dan harus minta izin masyarakat," ujar Gunggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.