“Mereka bisa dibilang kawanan spesialis pencuri mobil bersaudara yang telah beroperasi di Purwakarta, Garut dan dan Tasikmalaya,” kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (29/6/2015).
Para pelaku adalah Rid (30), Der (26), San (27), At (38) dan Ind (19). Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan pencurian mobil pick up milik seorang warga Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil polisi dan mobil yang dikendarai para pelaku. Seorang di antara mereka ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.
“Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” kata Pandu.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya, AH, yang disinyalir sebagai otak pencurian kawanan pencuri bersaudara ini.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti satu mobil pick up warna hitam dan satu mobil daihatzu xenia yang saat itu dibawa para pelaku.
Polres Tasikmalaya berkordinasi dengan Polres Garut dan Purwakarta terkait sejumlah tempat yang pernah menjadi lokasi para pelaku beraksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.