Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Hamidah tidak mau berkomentar apa pun mengenai pemeriksaan tersebut.
"Ditanya soal proses pengangkatan anak hingga diasuh bu Margtiet(ibu angkat Engeline), sampai dipercayakan mengasuh. Ibu Kandung Engeline ya mengatakan saat itu tisak hisa menebus biaya persalinan, apalagi bu Margriet berjanji untuk mengasuh sebagai anaknya sendiri. Merawat dan menyayangi, makanya dia menyetujui," kata pendamping dari P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah, yang mendampingi Hamidah, Jumat (26/6/2015).
Perempuan yang akrap disapa Ipung itu mengatakan, ada 14 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik kepada Hamidah yang masih terkait soal proses penyerahan Engeline kepada ibu angkatnya.
"Tadi ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik dan Bu Hamidah bisa menjawabnya dengan baik. Ini untuk memastikan saja kenapa anak tersebut (Engeline) diberikan kepada bu Margriet, apakah saat itu ada penahanan (bayi) usai persalinan di rumah sakit sehingga terpaksa menyerahkan ke orang lain? Dan ternyata bu Hamidah waktu itu tidak mampu membayar persalinan," tambahnya.
Perjanjian penyerahan Engeline seperti apa yang tertuang di Akta Pengakuan Pengangkatan Anak Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 oleh Notaris Anneke Wibowo yang diketahui oleh ayak kandung Engeline yaitu Achmad Rosyid dan ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.