Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tolak Pendirian Papan Reklame Jumbo karena Takut Roboh

Kompas.com - 24/06/2015, 19:08 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Sebuah billboard atau papan reklame berukuran jumbo nyaris saja berdiri di sebuah perkampungan padat penduduk di Ambarawa. Papan reklame berukuran 5 meter x 10 meter itu sedianya akan berdiri di wilayah RT 01 RW 01, Kupang Rengas, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, tetapi buru-buru ditolak warga saat petugas tengah melubangi tanah untuk tiang pancangnya.

Warga khawatir papan reklame itu akan membahayakan rumah-rumah warga yang berada di bawahnya. Aksi penolakan itu diwarnai perdebatan sengit lantaran pelaksana pembangunan ngotot telah mengantongi izin dari Pemkab Semarang.

Perwakilan warga Kupang Rengas, BW Heru Santoso (47), mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tim survei dari Pemkab Semarang yang telah mengizinkan pembangunan papan reklame di halaman rumah warga. Lahan yang akan didirikan papan reklame tersebut milik Marjo (65), warga RT 02 RW 01, yang sekarang dikontrakkan kepada Maman Suryaman (40).  

"Bagaimana mungkin begitu mudahnya pemilik tanah maupun tim survei dari Pemkab Semarang tidak meminta izin kepada warga sekitar. Bahkan, warga yang bersebelahan dengan lokasi didirikannya reklame itu juga tidak diajak ‘rembukan’. Tahu-tahu ada pelaksana yang siap mendirikan reklame tersebut. Kami warga sekitar lokasi pembangunan reklame dengan tegas tetap menolak,” kata Heru Santoso, Rabu (24/6/2015).

Penolakan warga terhadap papan reklame jumbo itu sepertinya sudah final. Upaya pelaksana maupun penanggung jawab pembangunan reklame yang menawarkan kompensasi, jaminan asuransi maupun jaminan keamanan, tetap membuat warga bergeming.

“Alasan lain kami menolak, pernah ada reklame yang telah dibangun, namun akhirnya mangkrak dan warga sekitar selalu waswas. Akhirnya, reklame itu dibongkar. Selain itu, ada reklame yang roboh dan menimpa warga, namun pertanggungjawabannya berbelit-belit dan saling lempar antara penanggung jawab maupun Pemkab Semarang,” tandas Heru.

Sementara penanggung jawab pembangunan papan reklame dari PT Decalling Media Internusa (DMI) Semarang, Ali Mutakin, menyatakan, pihaknya telah mengantongi perjanjian resmi dengan pemilik tanah yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 pada 22 Juni 2015.

Dalam surat sewa-menyewa itu, ada tiga poin yang tersirat, yaitu pertama, ketersediaannya memberikan izin sewa kepada PT DMI untuk pemasangan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, Kupang, Ambarawa. Kedua, menyerahkan kepada PT Decalling Media Internusa dalam pengurusan legalitas reklame (IMB, izin, pajak, dan lainnya). Ketiga, memberikan hak pemasangan media reklame selama lima tahun, terhitung sejak 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020 kepada PT DMI.

“Kami datang ke sini untuk membicarakan titik temu. Kalau memang perlu, kami siap memberikan kompensasi. Kami akui pula jika izin dari Pemkab Semarang memang belum keluar, namun secara lisan kami telah mendapatkan izin untuk dapat memulai pembangunan reklame ini," kata Ali Mutakin di hadapan sejumlah warga.

Dalam kesempatan itu Ali mempertegas bahwa jika izin resmi telah dikantongi, apakah warga juga akan tetap menolak? Namun demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Semarang setelah izin terbit, tetapi warga tetap menolak.

"Jika warga tetap menolak pembangunan reklame di wilayah Kupang, kami harus konsultasi ke Pemkab Semarang dulu,” ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com