"Akar masalahnya itu bisa jadi ada miskomunikasi. Kedua bisa jadi ada orang di belakang yang menjadi pemicu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2015).
"Semua yang di-mapping terkait yang mengganggu keamanan akan diurai. Muaranya tidak terjadi lagi dan PKL bisa berjualan di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah," ungkap Iqbal.
Saat ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka atas kejadian ricuh tersebut. Tersangka, R, diduga sebagai provokator saat PKL Monas ricuh. "Inisial R ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi untuk melakukan pengerusakan," kata Hendro, Senin (22/6/2015).
Sebelumbya, puluhan PKL Monas melakukan penyerangan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di Monas, Sabtu. Mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, batu, dan balok kayu.