Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yance Divonis Bebas, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 01/06/2015, 15:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Irianto MS Syafiuddin alias Yance oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Kami bakal mengajukan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Tony mengatakan, pihaknya sebagai penyidik perkara tersebut harus membuktikan bahwa fakta-fakta yang disampaikan sepanjang persidangan adalah benar. Jaksa tengah mengkaji hasil putusan pengadilan terhadap Yance.

Menurut Tony, kasasi tersebut akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor Bandung. (baca: Kasus PLTU Sumuradem, Yance Divonis Bebas)

"Segera ya, dalam rangka waktu 14 hari sesuai peraturan yang ada," ujar Tony.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 milyar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu tahun 2006 hingga 2007.

Yance bebas dari jaksa penuntut umum, yakni 1 Tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebelumya menjadi saksi meringankan bagi Yance. Dalam keterangannya, JK mengatakan bahwa dirinya yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah untuk mengatasi krisis listrik. (baca: JK: Yang Dilakukan Pak Yance Itu Menguntungkan Negara)

JK mengakui bahwa dirinya menginstruksikan mereka melakukan pembebasan lahan untuk membangun infrastruktur listrik 10.000 megawatt secara bersamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com