Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Pungli, 13 PNS Dimutasi dan Dipecat oleh Ridwan Kamil

Kompas.com - 29/05/2015, 18:36 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan sanksi kepada 13 pegawai negeri sipil (PNS) di bawahnya. Menurut pria yang kerap disapa Emil itu, hukuman yang diberikan kepada para PNS tersebut mulai dari mutasi serta turun jabatan hingga pemecatan.

"Diberhentikan dan dimutasi ke jabatan yang jauh dari jabatan dia sekarang," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (29/5/2015).

Emil menjelaskan, ke-13 PNS tersebut diberhentikan lantaran kedapatan melakukan praktik pungli saat pelayanan. Menurut Emil, hal tersebut sudah sesuai dengan hasil penyelidikan dan laporan dari Ombudsman.

"Nanti juga ada detektif kayak Ombudsman dari saya yang akan menyamar sehingga mereka tahu di Bandung ini semua sistem di-monitoring," ucap Emil.

Dia berharap kasus ke-13 PNS ini menjadi pelajaran untuk para PNS lainnya agar jangan mengulangi hal serupa.

"Termasuk ada juga Satpol PP yang tersandung kasus. Ini sebagai efek jera, kita memberhentikam dari pekerjaannya yang sekarang dan dimutasi ke jabatan yang jauh," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Kota Bandung (BKD) Evi Shaleha menjelaskan, para PNS yang dihukum kebanyakan berasal dari pejabat struktural eselon IV tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Kalau sudah dipindah enggak berubah sikapnya nanti diberi sanksi lebih berat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com