Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak PNS Berijazah Palsu, Ganjar Akan Perketat Penerimaan CPNS

Kompas.com - 29/05/2015, 14:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Maraknya kabar pengungkapan praktik jual beli ijazah palsu di berbagai daerah di Indonesia tidak lantas membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, gusar. Sebagai kepala daerah dirinya tidak akan terburu-buru menyikapi persoalan ijazah palsu tersebut.

"Kalau saya tidak usah teriak-teriak seperti itu. Kita tidak ingin kesannya reaktif. Ayo kita cek, begini begini..," kata Ganjar di Ungaran, Kamis (28/5/2015) sore.

Meski menolak disebut reaktif, namun Ganjar mengaku sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjuti kasus pengungkapan jual beli ijazah palsu tersebut untuk mememeriksa kemungkinan para staf maupun PNS khususnya dilingkungan Pemprov Jateng menggunakan ijazah palsu.

"Kita otomatis saja. Sekarang BKD kita minta bergerak langsung. Tidak perlu (saya) terus ngeceki satu-satu lagi, buang-buang waktu," ungkapnya.

Bagaiamana jika nantinya ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, menurut Ganjar pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Kalau ada temuan langsung ada sanksi. Tidak perlu repot-repot, karena itu sebenarnya seperti orang menyembunyikan kejahatan," tegasnya.

Ganjar menegaskan bahwa PNS yang mengggunakan ijazah palsu akan berhadapan dengan hukum karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan. Belajar dari kasus ijazah palsu ini, imbuh Ganjar, kedepan akan lebih selektif lagi dalam peneriman calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Tidak akan gebrak-gebruk. Tentu saja kalau ada penerimaan (CPNS) baru akan lebih selektif," kata Ganjar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap penyedia jasa pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Timur. Namun, pelaku lainnya tetap beroperasi walaupun sembunyi-sembunyi.  

Ijazah palsu yang diperoleh digunakan untuk berbagai kepentingan. Termasuk untuk mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai Kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com