Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan Senjata

Kompas.com - 15/05/2015, 04:44 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Papua, masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundup senjata ke Papua, melalui Pelabuhan Poumako Timika, Kabupaten Mimika.

Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Papua menangkap dua orang pelaku penyelundupan senjata, bersama barang bukti dua pucuk senjata api rakitan serta puluhan amunisi. Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Patrige Renwarin mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku penyeludupan senjata dilakukan di rumah salah seoang tersangka di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman 2 (SP-2), Minggu (10/5/2015) lalu.

Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan dua pelaku penyelundupan, yakni LJ (31) dan YR (47). Selain itu menurut Patrige, juga disita barang bukti berupa senjata api rakitan model SS1 dan revolver serta 30 butir amunisi kaliber 38 milimeter dan 2 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

"Keberadaan mereka diketahui setelah kepolisian mendapat laporan adanya upaya penyelundupan senjata melalui Pelabuhan Poumako Timika, dari Maluku. Diduga senjata rakitan ini peninggalan konflik Maluku," jelas Patrige melalui telepon selulernya, Kamis (14/5/2015).

Dijelaskan Patrige, untuk mengungkap jaringan penyelundup senjata ke Papua, Polda Papua akan bekerjasama dengan Polda Maluku. "Dua orang yang diamankan merupakan target operasi Polda Papua. Kami masih berkoordinasi dengan Polda Maluku mengungkap jaringan kelompok ini di Maluku," jelas Patrige.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pelaku perdagangan senjata api, jelas Patrige dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com