Pencopotan Dicky digelar dalam bentuk upacara di depan kantor Polres Sampang.
Sebelum dicopot, Dicky sempat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Sampang. Dicky diketahui tidak pernah bertugas selama 30 hari berturut-turut.
Dicky terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat (3) e dan I, serta pasal 22 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Kepala Polres Sampang, AKBP Yudo Nugroho Sugianto, mengatakan, tindakan indisipliner yang dilakukan Dicky harus berujung pemecatan secara tidak terhormat. Selain tidak disiplin, Dicky juga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya penggelapan sepeda motor dan berutang.
"Catatan pelanggaran hukum Dicky ada di Polres Sampang," ujar Yudo Nugroho.
Yudo menjelaskan, pencopotan Dicky diharapkan menjadi pelajaran kepada anggota Polisi lainnya di Sampang. Selain itu, anggota Polisi yang memiliki catatan sering bolos, agar semakin rajin menjalankan tugasnya.
Dalam upacara pemecatan, Dicky tidak hadir. Pemecatan terhadap Dicky sesuai dengan surat keputusan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kep/550/IV/2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.