Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerabat Keraton Tidak Mendukung

Kompas.com - 07/05/2015, 18:13 WIB

BANTUL, KOMPAS — Sabda raja yang dikeluarkan Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X ternyata tidak didukung sejumlah kerabat keraton, terutama para adik laki-laki Sultan. Para pangeran keraton itu menilai, isi sabda Sultan, terutama terkait pergantian gelar raja, melanggar paugeran atau adat istiadat Keraton Yogyakarta.

Penilaian itu disampaikan adik Sultan HB X, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, Rabu (6/5), seusai ziarah ke makam Sultan Hamengku Buwono IX di kompleks makam Raja-raja Mataram Islam di Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ziarah itu diikuti 10 dari 11 anak lelaki Sultan HB IX yang masih hidup, termasuk adik kandung Sultan HB X yang juga Lurah Pangeran Keraton Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto.

Putra Sultan HB IX lainnya yang hadir ialah GBPH Yudhaningrat, GBPH Pakuningrat, GBPH Chandraningrat, GBPH Suryodiningrat, GBPH Cakraningrat, GBPH Hadinegoro, GBPH Suryonegoro, dan GBPH Suryomentaram. GBPH Hadisuryo yang dikabarkan sakit tidak ikut ziarah.

Dalam rombongan terpisah, kemarin empat putri Sultan HB X juga datang ke kompleks makam Raja-raja Mataram Islam di Imogiri. Namun, para putri Sultan HB X tidak memberi keterangan kepada wartawan.

"Kami berziarah ke makam Bapak kami untuk memohon maaf atas kekhilafan Sultan HB X yang telah melanggar paugeran, misalnya dengan menghapuskan gelar Kalifatullah," kata GBPH Prabukusumo.

Seperti diberitakan, Sultan HB X mengeluarkan dua kali sabda raja. Sabda raja pertama dikeluarkan pada Kamis (30/4), antara lain berisi perubahan gelar raja dari Sultan Hamengku Buwono menjadi Sultan Hamengku Bawono.

Sabda raja kedua dikeluarkan pada Selasa (5/5), antara lain berisi penetapan nama baru bagi putri pertama Sultan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, menjadi Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram. Beberapa abdi dalem dan keraton menyebut, GKR Pembayun telah ditetapkan sebagai putri mahkota.

Pernyataan sikap

GBPH Prabukusumo mengatakan, Kamis (7/5) ini 10 putra Sultan HB IX akan menggelar pertemuan dengan sejumlah kelompok masyarakat untuk membahas isi sabda raja. Pertemuan itu akan menjadi masukan untuk merumuskan pernyataan sikap para putra Sultan HB IX.

KGPH Hadiwinoto menilai, ada cacat hukum dalam prosesi penyampaian sabda raja oleh Sultan HB X karena ada sejumlah aturan keraton yang dilanggar. Menurut dia, penyampaian sabda raja di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta itu seharusnya memenuhi beberapa aturan, misalnya dalam hal pakaian Sultan HB X dan beberapa ritual.

"Kehadiran Sultan harus diikuti beberapa aturan. Misalnya, Sultan harus memakai pakaian kebesaran, termasuk penutup kepala berupa kuluk Kanigoro yang berwarna hitam, bukan kuluk warna biru yang dipakai Sultan kemarin. Upacara yang harusnya dilakukan juga tidak ada kemarin," katanya.

KGPH Hadiwinoto mengatakan, telah mengkaji pelanggaran aturan itu bersama beberapa kerabat keraton. Berdasar kajian tersebut, dia menilai sabda raja Sultan HB X batal demi hukum.

Sultan belum bersedia menjelaskan isi dua sabda raja itu. Saat ditanya apakah benar GKR Pembayun diangkat menjadi putri mahkota, Sultan mengatakan,

"Kemarin sudah tahu ndak (isi sabda raja)? Kalau sudah tahu, ya, jangan tanya lagi." Sultan mengatakan akan menyampaikan keterangan pekan depan. (HRS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com