Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Kerap Dipukuli, Anak Tega Bunuh Bapak Kandungnya

Kompas.com - 30/04/2015, 11:14 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Mahmun (17) tega menghabisi nyawa bapak kandungnya sendiri, Mahdin (45), dengan alasan sering dipukuli. Rasa sakit hati remaja kelas III SMA itu dipendamnya sejak lama. 

Bersama ibu kandungnya, Nur Hayati, yang kini telah bercerai dengan sang ayah, mereka berencana membunuh Mahdin pada Jumat (24/4/2015). Lalu, pada Sabtu (25/4/2015) pukul 11.00 Wita, keduanya memantapkan aksinya.

"Saya sering dipukul, sedikit-sedikit saya dipukuli. Saya juga sakit hati," ungkap Mahmun di Mapolsek Abeli, Kendari, Kamis (30/4/2015).

Hal yang sama dikatakan Nur Hayati. Dia sakit hati dengan mantan suaminya karena dahulu ia juga sering dipukuli. Sakit hati memuncak ketika ia mengetahui sertifikat rumah digadai oleh Mahdin untuk keperluan pernikahannya.

Pembunuhan Mahdin yang adalah satpam di Pelabuhan Perikanan Samudera, Kendari, terungkap, karena polisi mencurigai keterangan Mahmun. Pengakuan Mahmun yang menyebut pertama kali menemukan jasad ayahnya di belakang rumah ternyata hanya bualan.

"Pertama kita sudah mulai curiga dengan anaknya karena pada saat pertama jasad almarhum ditemukan, almarhum mengenakan celana panjang. Pas warga kembali lagi untuk melihat jasadnya, celana yang dikenakan sudah tidak ada lagi. Penyidik menemukan bekas kebakaran di rumahnya, yaitu bekas pakaian almarhum yang telah dibakar," kata Kepala Polsek Abeli Iptu Yeremia Iwo.

Yeremia menjelaskan, awalnya korban tengah tertidur pulas, lalu Nur Hayati datang menyerang bagian belakang Mahdin dengan balok dan disusul oleh Mahmun yang menghantam keras dahi ayahnya hingga tewas.

Melihat Mahdin bersimbah darah, kedua tersangka menyeret jenazah itu ke dalam kamar mandi untuk mencuci bersih korban agar darahnya hilang. "Setelah pukul 01.00 dini hari, korban kemudian diseret oleh Mahmun ke belakang rumahnya karena tak puas tersangka mengambil batu besar dan menghamtam kepala ayahnya lagi," tutur Kepala Polsek Abeli.

Yeremia menambahkan, akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 170, dan 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com