Kawada telah melanggar pasal 111, pasal 112, pasal 113, dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. Hukuman 16 tahun penjara terbilang ringan karena dalam persiadangan Kawada dinilai koopratif dan usianya telah lanjut.
“Tuntutan ini sangat memberatkan, dan klien kami menyatakan keberatannya. Kami akan melakukan pembelaan pada sidang minggu depan dan mohon keringanan pada majelis hakim," ujar Syusida Lastri, kuasa hukum Masaru Kawada.
Masaru Kawada masuk ke Bandara Internasional Minangkabau dengan menumpang pesawat AirAsia bernomor penerbangan AK 403 dari Kuala Lumpur Malaysia pada 22 November 2014 lalu. Dalam tas ransel miliknya ditemukan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu dengan dibungkus aluminium foil yang dijahit di bagian dalam tas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.