Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 2,5 Kg Sabu, Warga Jepang Dituntut 16 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/04/2015, 22:40 WIB
Kontributor Kompas TV, Rahmatul Fauza

Penulis

PADANG, KOMPAS.com - Masaru Kawada (74), warga negara Jepang yang tertangkap saat menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram pada 22 November 2014 lalu, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 18 bulan penjara, oleh jaksa penunut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2015) siang.

Kawada telah melanggar pasal 111, pasal 112, pasal 113, dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati. Hukuman 16 tahun penjara terbilang ringan karena dalam persiadangan Kawada dinilai koopratif dan usianya telah lanjut.

“Tuntutan ini sangat memberatkan, dan klien kami menyatakan keberatannya. Kami akan melakukan pembelaan pada sidang minggu depan dan mohon keringanan pada majelis hakim," ujar Syusida Lastri, kuasa hukum Masaru Kawada.

Masaru Kawada masuk ke Bandara Internasional Minangkabau dengan menumpang pesawat AirAsia bernomor penerbangan AK 403 dari Kuala Lumpur Malaysia pada 22 November 2014 lalu. Dalam tas ransel miliknya ditemukan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu dengan dibungkus aluminium foil yang dijahit di bagian dalam tas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com