"Mario dibebaskan PPNS pada Selasa (14/4/2015) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Kuasa Hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
"Mario (bisa) ditahan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," tambah Marangin mengenai ancaman hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.
Walau Mario sudah dibebaskan, lanjutnya, pengacara akan tetap kooperatif jika penyidik ingin kembali memeriksa Mario. Maringin mengatakan saat ini Mario sudah sampai ke kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.