Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Cetak Sawah Rp 5 Miliar, 2 Panitia Proyek Ditahan Jaksa

Kompas.com - 15/04/2015, 02:59 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

SOE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan dua orang tersangka karena terlibat kasus korupsi dana cetak sawah di Kecamatan Polen Kabupaten TTS sebesar Rp 5 miliar. Dua orang tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Y Purbo dan Ketua Tim Teknis Proyek, Salmun Pas.

Sebelum ditahan jaksa, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan sejak Pukul 9.00 Wita hingga pukul 17:30 Wita. Kedua tersangka langsung digiring aparat Kejaksaan Negeri Soe menuju mobil tahanan. Selanjutnya, mereka dibawa Ke Rumah Tahanan Negera Soe.

Kepala Kejaksaan Negeri Soe, Oscar Douglas Riwu mengatakan, proyek itu adalah kegiatan perluasan sawah di Kecamatan Polen, TTS, untuk tahun anggaran 2012 dengan total dana Rp 5 miliar.

Dalam proyek perluasan sawah seluas 500 hektar itu, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Lahan yang dicetak tidak mencapai 500 hektar, padahal dana sudah cair 100 persen.

Item pekerjaan kekurangan volume seharusnya 500 hektar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Pertanian Negeri Kupang, tidak mencapai 500 hektar dan jaksa juga menemukan ada bukti terima Rp 300 juta sesuai bukti kwitansi yang didapat oleh tersangka Salmun Pas,” kata Oscar kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2015).

Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Soe sudah memeriksa 15 ketua kelompok tani dan empat orang pihak ketiga sebagai saksi. Ada pun pihak ketiga itu adalah perencana dan pengawas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com