Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyani Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/04/2015, 15:10 WIB

SITUBONDO, KOMPAS — Asyani (63), terdakwa kasus pembalakan sejumlah batang kayu jati di lahan Perum Perhutani, dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan oleh jaksa penuntut umum. Warga Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, itu juga dituntut denda Rp 500 juta atau subsider 1 hari kurungan.

Selain mengajukan tuntutan kepada Asyani, di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis kemarin, jaksa penuntut umum, yang terdiri dari Ida Hariyani, Yusac Djuarto, dan Suryani, juga menuntut tiga terdakwa lain dalam kasus serupa, yaitu Sucipto, Ruslan, dan Abdussalam, masing-masing 1 tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan.

Sucipto adalah tukang mebel yang hendak membuatkan kursi untuk Asyani. Abdussalam adalah pemilik pikap yang mengangkut kayu Asyani dan Ruslan adalah menantu Asyani yang membantu mengangkut kayu jati Asyani ke rumah Sucipto.

Keempat terdakwa itu, menurut jaksa, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf d juncto Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Asyani, yang harus menempuh jarak sekitar 50 kilometer dari rumah ke Pengadilan Negeri Situbondo, didakwa melanggar Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18/2013 karena diduga memiliki bagian kayu dari dua pohon jati yang hilang di petak 43F hutan produksi milik Perhutani.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, kemarin, jaksa meminta agar terdakwa Asyani dihukum dengan masa percobaan 18 bulan karena selama mengikuti persidangan selalu sopan dan belum pernah dihukum.

Tidak hadir

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang dipimpin I Kadek Dedy Arcana serta hakim anggota Dewi Sentini dan Merina Dewi Setyawati kecewa karena empat pengacara tidak bisa menghadirkan terdakwa Asyani.

Sesuai dengan UU No 18/2013, meski terdakwa tidak hadir, sidang tetap bisa dilanjutkan. Ketua majelis hakim meminta jaksa melanjutkan persidangan dengan materi pembacaan tuntutan atas nama Asyani.

Sebelum pembacaan tuntutan, Senin (6/4), I Kadek Dedy Arcana ikut memeriksa tunggul bekas kayu jati yang ditebang di lahan bekas milik Asyani di Blok Kedawung, Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.

Ketidakhadiran Asyani dalam persidangan kali ini, menurut penasihat hukumnya, karena ibu dari empat anak ini sedang dalam perjalanan pulang ke Situbondo setelah menghadiri acara talk show dengan stasiun televisi swasta di Jakarta.

Selama ini, Asyani beberapa kali tidak bisa hadir di persidangan karena sakit berhubung kondisi fisik sudah lemah. Bahkan, Asyani pernah pingsan di ruang sidang pada persidangan 17 Maret dan 30 Maret.

Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Ida Prima Hadiyanto, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang yang ditunda hingga Senin (13/4).

"Sangat tidak masuk akal UU No 18/2013 dituduhkan kepada Asyani karena undang-undang itu untuk menjerat cukong yang merusak hutan secara luas dan terorganisasi," ujar Ida. (SIR/ETA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com