Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Terduga Pembunuh Anggota TNI Diancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/04/2015, 13:23 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Empat warga Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan disertai penembakan terhadap anggota Satgas TNI BKO Armed Yonif 13/Kostrad, Praka Sardiawan, terancam 7 tahun penjara.

Keempat tersangka sebelumnya ditangkap di sejumlah tempat berbeda tak jauh dari desa mereka oleh aparat gabungan TNI/Polri kemarin. Keempat warga tersebut yakni YK, LW, OS dan R. Saat ini mereka telah ditahan di rumah tahanan Polres Maluku Tengah.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Harley H Silalahy, saat dihubungi dari Ambon mengatakan keempat warga pelaku pembunuhan angota TNI itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto 351 ayat 3 jonto 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan.

“Empat tersangka ini dijerat Pasal 338 KUHP Junto 351 ayat 3 jonto 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penara,” kata Harley, Kamis (9/4/2015).

Selain itu, kata dia, seorang tersangka lainnya berinisal DR masih dalam proses pengejaran. Dari hasil keterangan sejumlah saksi sebelumnya, DR juga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Praka Sardiawan.

“Satu tersangka lagi masih buron dan saat ini masih terus dikejar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Praka Sardiwan ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian bahu kiri hingga tembus pinggul kanan di Desa Tananahu pada Selasa dini hari. Selain luka tembak, di bagian wajah korban juga terdapat sejumlah luka memar yang diduga sebagai bekas penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com