Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono, mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus, yng terdiri dari guru dan pegawai dinas pendidikan. Tugasnya adalah menelepon orangtua siswa apakah anaknya belajar atau tidak sehingga semua kegiatan anak bisa terpantau.
“Kalau tidak belajar, orangtua harus menyuruhnya. Jadi kami minta supaya orangtua murid mau kerja sama,” kata Muryono, Kamis (9/4/2015).
Muryono menjelaskan, jam malam atau jam wajib belajar bagi siswa peserta UN, dimulai jam 18.00 hingga 20.00 WIB. Tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Namun, Muryono menambahkan, semua siswa mau menaatinya.
“Di sini, peran orangtua sangat besar. Petugas hanya ngecek saja,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kendal, Agus Imam, menilai baik penerapan jam belajar untuk siswa peserta UN. Meskipun pengawasannya cukup sulit, namun dia berharap, ada kerja sama yang baik antara guru, orangtua dan siswa sehingga target kelulusan mencapai 100 persen bisa terwujud.
“Nanti kami juga berupaya membantu melakukan pengawasan tersebut,” kata Imam.
Dari data yang tercatat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, ada 11.973 siswa yang ikut ujian nasional. Untuk siswa SMA/MA/SMA Terbuka/SMA luar biasa ada 4.977 siswa, SMK 5.995 siswa, dan paket C sebanyak 1.001 siswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.