Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Tembak Begal yang Mengaku sebagai Polisi

Kompas.com - 23/03/2015, 18:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Setelah belasan kali melakukan aksi pembegalan, Eko Nugroho (42) akhirnya dibekuk aparat Polres Magelang Kota. Eko bahkan terpaksa "dihadiahi" timah panas oleh polisi lantaran berusaha kabur saat penangkapan, akhir pekan lalu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka diketahui telah melakukan aksi pembegalan sebanyak delapan kali di wilayah hukum Kota Magelang dan sembilan kali di Kabupaten Magelang. Modus operandi yang dipakai, kata Zain, tersangka berpura-pura menjadi anggota Satuan Narkoba Polres Magelang Kota.

"Tersangka terpaksa kami tembak di betis kaki kanan karena berusaha kabur dan lepas dari pengawalan petugas saat hendak menunjukkan tempat barang bukti di Kali Progo, di Desa Ngembik, Magelang Utara," kata Zain pada gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (23/3/2015).

Zain menyebutkan, sejauh ini, sudah ada tiga orang yang melapor polisi karena menjadi korban perampasan yang dilakukan tersangka. Ketiga korban bernama Musafak (40) asal Soborojo, Tegalrejo, Kabupaten Magelag; Solikhun (32) juga asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Zaeni Nur Sodikin (31) asal Pendowo, Pendowo Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Sebelum melancarkan aksinya, Zain melanjutkan, tersangka menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor atau mobil. Tersangka lalu mengaku sebagai anggota polisi satuan narkoba dan hendak melakukan pemeriksaan narkoba terhadap korban.

"Saat pemeriksaan itulah tersangka mengambil dompet dan barang-barang milik korban lalu langsung dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor," ujar Zain.

Menurut Zain, tersangka sendirian dalam menjalankan aksinya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor matik Yamaha Mio AB 3548 NN milik tersangka, helm warna hijau, kacamata hitam, dan masker.

"Ibaratnya, kasus ini begal secara ringan karena merampas dengan cara menyamar sebagai anggota polisi. Tapi, ini tetap merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman sembilan tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Metro Tamansari itu.

Sementara itu, tersangka Eko Nugroho mengaku, dalam sekali merampas, dia bisa mendapat uang sekitar Rp 300.000-Rp 400.000. Uang itu dipakai untuk pesta minuman keras (miras). Eko sendiri mengaku telah memiliki istri dan anak.

"Saya berpura-pura jadi anggota polisi agar korban percaya dan takut. Uangnya buat beli miras," ungkap warga Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com