Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni Camat Cimerak, Kabupaten Pangandaran berinisial TR dan mantan kepala Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, AS.
“TR melakukan penggelapan uang APBD Jabar saat menjabat Camat Nagreg, Kabupaten Bandung bersama AS,” ujar Jamaludin di Bandung, Selasa (3/3/2015).
Jamaludin menjelaskan, total dana APBD untuk pembebasan lahan seluas 10 hektar tersebut mencapai Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut, kedua tersangka diduga menggelapkan dana sebesar Rp 639 juta dengan rincian mantan camat sebesar Rp 450 juta dan mantan kades Rp 189 juta.
Menurut pengakuan tersangka AS, dana sebesar Rp 639 juta tersebut digunakan untuk biaya operasional pembebasan lahan. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sambung Jamaludin, mengaudit kasus ini dan menemukan adanya kerugian negara.
“Kedua tersangka terbukti melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, TR mengaku tidak mengetahui uang pemberian kades itu merupakan uang pembebasan lahan. Saat itu, ia meminjam uang dari AS sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk modal bisnis properti. Namun, bisnis tersebut merugi sebelum ia sempat mengembalikan uangnya.
“Saya tidak tahu kalau itu uang APBD untuk pembebasan lahan. Karena saya cuma pinjam,” tuturnya.
Pernyataan TR diakui AS. AS mengaku meminjamkan uang kepada TR dan beberapa orang lainnya. Namun hingga dirinya ditangkap, uang yang dipinjamkan belum kembali.