Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todong Siswa-siswa SMA Pakai Pistol Rakitan, Pria Bertopeng Disasar Polisi

Kompas.com - 26/02/2015, 09:57 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Salah seorang warga Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial WS, dilaporkan ke polisi menodongkan senjata api rakitan ke arah sejumlah siswa SMA Negeri 1 Haruku.

Salah satu siswa berinisial MF (18) bahkan ditodong dengan senjata itu di bagian kepala. Aksi penodongan dilakukan pelaku saat MF dan sejumlah rekannya sedang duduk di Jembatan Walapia di Dusun Ori, Kamis, 19 Februari lalu.

Saat beraksi, pelaku penodongan menggunakan topeng untuk menutup wajahnya. “Tiba-tiba datang WS dengan mengendarai sepeda motor matic dan langsung menodongkan senjata ke kepala korban. Dia juga menodongkan senjata ke sejumlah siswa lainnya itu,” kata Kepala Urusan Bin Ops Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Isak Salamor kepada wartawan, Kamis pagi (26/2/2015).

Salamor mengatakan, kedatangan WS kala itu langsung membuat MF dan teman-temannya panik dan ketakutan. Meski pelaku menggunakan penutup wajah, namun identitas pelaku diketahui usai dia menodong. “Saat pelaku pergi dengan sepeda motornya dia sempat melepaskan karpus-nya sambil menoleh ke belakang (arah para korban),” kata Isak.

Pascainsiden itu, para siswa yang berjumlah delapan orang beserta dengan beberapa keluarganya lalu mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melaporkan kejadian yang menimpa para siswa itu kemarin.

“Kepada polisi, korban menuntut agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Salamor.

Isak menjelaskan, saat ini pelaku belum ditahan, namun sudah delapan saksi yang diperiksa kemarin. Pelaku bakal dikenai Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Namun, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis jika dari hasil pemeriksaan nanti pelaku terbukti melakukan tindakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com