Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Lagi Ambil Sabu di Semak-semak, Pemandu Lagu Ditangkap

Kompas.com - 20/02/2015, 16:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com
 — Katherina Novi Ayu Susanti menangis tersedu-sedu saat hendak diperiksa aparat Polres Magelang setelah tepergok melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Magelang itu juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

"Saya tidak melakukan itu (transaksi sabu). Saya jangan difoto," ucap Katherina sembari menutup wajahnya di Mapolres Magelang, Jumat (20/2/2015).

Perempuan berusia 23 tahun itu sempat mengaku tidak sedang melakukan transaksi narkoba, tetapi sedang menunggu seorang teman di sebelah tempat hiburan di Jalan Mayjen Bambang Soegeng, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Namun, Katherina tidak dapat berkutik lagi ketika polisi menunjukkan sebuah video rekaman di ponsel pintarnya.

Video itu menunjukkan dirinya sedang pesta sabu bersama teman-temannya di dalam sebuah mobil.

"Iya, saya sudah beberapa kali pakai sabu bersama teman-teman di Yogyakarta. Pernah di mobil, hotel, dan di Pantai Parangtritis," ujar Katherina.

Pada Selasa 17 Februari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB, mobil yang dikendarai Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sumbodo macet di depan Kompleks Ruko Harmoni, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Selasa sore.

Secara tidak sengaja, Eko melihat seorang laki-laki bertingkah mencurigakan di seberang jalan. Lelaki tersebut terlihat menaruh sebuah benda di tanah dan kemudian ditutup rumput. Pemuda itu kemudian pergi ke arah Kota Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

"Selama enam jam saya menunggu di mobil. Pada pukul 23.30 WIB, seorang wanita muda mengambilnya. Ia pura-pura main HP dan mengambilnya. Ia langsung kami tangkap karena benda tersebut ternyata sabu," kata Eko.

Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edi Sukrisno menambahkan, dari hasil rapid test cassete terhadap sampel urine, ternyata Katherina positif narkoba jenis sabu.

"Dari tes urine, dia positif (narkoba)," ucap Edi.

Dari tangan Katherina, kata Edi, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,5 gram. Polisi akan menjerat Katherina dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com