Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Penagihan PBB Tak Terpenuhi, Honor Perangkat Desa Ditahan

Kompas.com - 13/02/2015, 15:46 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Semarang resah karena tunjangan penghasilan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) belum cair. Mereka baru tahu tunjangan belum dicairkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) setempat karena tidak mampu memenuhi target penarikan pajak bumi dan bangunan minimal 80 persen.

"Kami dapat laporan dari perangkat (desa) di Tengaran, DAUD mereka disandera karena PBB tahun 2014 belum mencapai 80 persen. Padahal di DAUD itu ada tunjangan perangkat yang menjadi hak mereka," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Asof, Jumat (13/2/2015) siang.

Para perangkat desa, kata Asof, sempat meminta pencairan DAUD ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes). Namun pihak Bapermasdes tetap bergeming dan beralasan hal itu menyangkut kinerja perangkat desa dalam penarikan PBB.

"Bukan tupoksinya perangkat memungut PBB. Tugas mereka hanya menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Tidak ada aturan, tunjangan penghasilan cair bila PBB sudah 80 persen," imbuh Asof.

Menurut Asof, sebenarnya untuk menarik PBB ini diperlukan juru pungut tersendiri non-perangkat.

Sementara itu, Sekretaris Komis B DPRD Semarang The Hok Hiong mengatakan, seyogyanya ada rangsangan bagi perangkat desa agar mereka rajin memungut PBB.

"Sebaiknya upah pungut juga diberiakn kepada perangkat desa, tidak hanya pejabat pemkab yang tenguk-tenguk malah dapat," ujar The Hok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com