"Kemarin kita tangkap satu Sipir Lapas Narkotika Pakem atas nama SH (33)," jelas Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen, Kamis (12/2/2015).
Faried menuturkan, SH ditangkap ketika hendak berangkat ke Lapas Narkotika Kelas II A Pakem tempatnya bekerja. Saat ditangkap, anggota menemukan tiga bungkus rokok berisi ganja dan satu bungkus bekas permen berisi sabu. Narkoba itu berada di dalam tas punggung hitam dan terbungkus plastik hitam.
"Jadi SH itu sudah mengambil barang (narkoba) di suatu tempat. Pagi barang itu dibawanya, saat di perjalanan ke kantor itu kita amankan," jelas Faried.
Ia mengungkapkan, narkoba tersebut rencananya dimasukkan SH ke Lapas Narkotika Pakem untuk diserahkan ke salah satu warga binaan.
"(SH) termasuk kurir. Karena barang itu akan dimasukkan sesuai pesanan salah satu warga binaan yang ada di dalam," tandasnya.
Menurut Faried, SH bekerja sebagai sipir di Lapas Kelas II A sejak tahun 2008. "Dia termasuk senior. Sejak (lapas) awal dibangun, dia sudah bekerja di sana," ucapnya.
Sementara itu, SH mengaku baru dua kali menyelundupkan narkoba ke lapas atas permintaan salah satu warga binaan.
"Baru dua kali ini, diminta sama napi di dalam. Saya khilaf," katanya.
Dari tangan SH, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus rokok berisi ganja seberat 0,5 kg dan sabu seberat 15 gram yang disimpan di dalam satu bekas bungkus permen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.