Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Ambilkan Tongkat Soekarno, Rustam Tipu Samiran Rp 16 Juta

Kompas.com - 07/02/2015, 18:38 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Bangun, Kabupaten Simalungun, menangkap dukun palsu asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Sabtu (7/2/2015). Dukun ini, Rustam Efendi Aritonang (59), dalam praktiknya mengaku bisa menggandakan uang dan mengambil benda-benda pusaka dari dalam dalam perut bumi dengan menggunakan kekuatan supranatural.

Saat ditangkap dan diperiksa, kepada petugas, Rustam yang keseharian berprofesi sebagai pekerja bangunan mengaku mulai melakukan aksinya pada Juli 2014. Niat Efendi menjadi dukun berawal saat korbannya, Samiran (40), warga Gajing, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, bertemu dengan pelaku. Samiran mengaku bermimpi mendapat benda pusaka tongkat Soekarno.

Mendengar cerita Samiran tersebut, Rustam lantas menawarkan diri untuk mengambilkan benda pusaka dimaksud. Jadilah Efendi berpura-pura menjadi dukun sakti seraya menyampaikan syarat-syarat yang ia tentukan, termasuk membeli kain kafan, kemenyan bunga serta uang sebesar Rp 16 juta.

Dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar, Samiran menuruti permintaan Rustam hingga memberikan uang yang jumlahnya mencapai Rp 16 juta. Efendi yang tak ingin kedoknya terbongkar lantas mengajak Samiran ke Medan untuk mengambil tongkat Soekarno tersebut. Sesampainya di Medan, Samiran dan Efendi sempat menginap di hotel hingga beberapa hari.

Dalam perjalanan pulang, Samiran ditunjukkan sebuah tongkat kuning emas dengan ujung kepala garuda dan panjang kurang lebih 60 sentimeter.

"Apa ini tongkat yang ada dalam mimpimu itu?" tanya Rustam ketika itu. Samiran yang masih dalam pengaruh Rustam mengangguk saja.

Namun setibanya di rumah, Samiran baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Kapolsek Bangun AKP Hatopan Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari korban. Kita mengamankan pelaku yang pada saat itu berhasil dijebak oleh korban," jelasnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan Jumat (6/2/2015), polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik dukun palsu, berupa kain putih, tongkat kuningan dan berbagai barang lain yang biasa digunakan dalam praktik perdukunan. Akibat perbuatannya, Rustan Efendi Aritonang dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com