Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang Tewas Dibacok gara-gara Pembagian Warisan

Kompas.com - 04/02/2015, 10:43 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Hanya karena masalah pembagian harta warisan berupa ternak, Gabriel Laki (60), warga Desa Nansean, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membacok Anton Neno (55) dan Sebastianus Suni (70) hingga keduanya tewas di tempat.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ipda I Ketut Suta kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2015) pagi, mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi kemarin sore sekitar pukul 17.00 Wita di Dusun Niufkesu, Desa Nansean.

Peristiwa itu bermula saat Gabriel Laki dan Anton Neno, yang adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat, dua kakak beradik, bertengkar soal harta warisan ternak sapi milik orangtua mereka. Pertengkaran keduanya pun semakin bertambah sengit lantaran tidak ada yang mau mengalah.

"Saat bertengkar semakin berat dan apalagi saat itu pelaku membawa sebilah parang sehingga akhirnya pelaku membacok Anton Neno tepat di punggung korban. Saat yang bersamaan, datang korban Sebastianus Suni yang tak lain adalah saudara sepupu dua kakak beradik itu, yang bermaksud ingin melerai," kata Suta.

Sebastianus kemudian hendak melerai dengan memeluk pelaku dari arah belakang, tetapi pelaku pun berontak dan melepaskan diri serta langsung menebas leher Sebastianus hingga nyaris putus. Gabriel juga membacok tangan kiri Sebastianus hingga dia jatuh tersungkur dan tewas di tempat.

Sementara itu, Anton Neno yang menderita luka robek di bagian punggung masih sempat berusaha lari sejauh 100 meter, tetapi dia dikejar oleh pelaku dan lagi-lagi dibacok hingga luka robek di leher, kemudian tewas.

Seusai membunuh, pelaku lalu menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Insana dengan membawa serta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membunuh. "Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit Pidum Redkfim Polres TTU dan jenazah dua korban dibawa ke kamar mayat RSU Kefamenanu untuk diotopsi. Sementara itu, pelaku sudah diamankan di Markas Polres TTU. Pelaku diancam Pasal 338 subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Suta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com