Muaffan ditangkap bersama dua rekannya, Salim (30) dan Holis (33), di sebuah rumah di Desa Daleman, Selasa (27/1/2015) pukul 20.30 oleh jajaran anggota unit Intel Kodim 0828 Sampang bersama anggota Koramil Kedungdung.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Syaiful Anam, menjelaskan, saat diperiksa Muaffan mengaku sudah mengonsumsi sabu selama tiga bulan. Barang haram yang dikonsumsinya itu diperoleh dari seorang berinisial AZ (40), warga Kabupaten Bangkalan.
Saat dicecar pertanyaan soal keberadaan AZ, Muaffan mengaku yang bersangkutan kemungkinan sudah melarikan diri ke Jakarta.
"Penangkapan atas kerjasama TNI dan Polri setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," kata Syaiful Anam, Rabu (28/1/2015).
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya alat bakar (bong), klip plastik, korek api dan sabu-sabu seberat 1 gram. Ketiga tersangka dijerat pasal 112 KUHP Sub 127 junto 132 UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Muaffan divonis hukuman penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Sampang, pada 30 September 2014 kemarin. Ia terbukti melanggar pasal 378 atau 372 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 tentang penipuan atau penggelepan kasus CPNS Kabupaten Sampang.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Sampang ini, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta kepada korbannya. Namun, kasus penipuannya tetap berlangsung di Polres Sampang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.