Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Sangat Cepat, Brigadir Rudy Minta Hakim Teliti Berkas Perkaranya

Kompas.com - 22/01/2015, 21:29 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik meminta majelis hakim Pengadilan Negeri, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meneliti berkas perkara dalam kasus yang penganiayaan yang menjadikannya sebagai tersangka, karena proses hukum terbilang sangat cepat.

Permintaan Brigadir Rudy Soik tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (22/1/2015). Majelis hakim sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu diketuai Ketut Sudira dengan anggota Ida Ayu Nyoman dan Surianto.

“Saya minta kepada yang mulia majelis hakim untuk bisa meneliti berkas perkara saya dengan penuh rasa bijaksana, karena selama tujuh tahun menjadi penyidik, saya baru pertama kali melihat kasus yang paling cepat diproses, yaitu kasus saya ini,” terang Rudy di depan persidangan ketika diberi waktu oleh majelis hakim untuk berbicara.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketut Sudira mengatakan bagaimana pun pendapat majelis tentang kasus Rudy Soik adalah keputusan majelis, namun bukan berarti keputusan itu sudah final karena masih ada upaya hukum dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

“Kalau terdakwa merasa dirugikan dengan putusan di Pengadilan di tingkat pertama, ya tentunya masih ada upaya hukum dengan melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan saya mengharapkan kepada semua pengunjung yang hadir agar kita sama-sama mengerti bahwa ini adalah penegakan hukum sehingga tolong dikawal. Namun apa pun putusan majelis itu adalah pendapat mejelis yang tentunya bisa dikoreksi oleh pengadila yang lebih tinggi,” jelas Sudira.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang sempat ricuh lantaran salah seorang pengunjung membuat keributan dengan membantah pernyataan Rudy. Pengunjung tersebut diketahui bernama Adrian Masan. Adrian memulai keributan setelah Rudy menyinggung namanya dalam sidang sebagai karyawan PT Malindo Mitra Perkasa yang ditugaskan untuk merekrut tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.

Rudy yang merasa terganggu, lalu meminta majelis hakim untuk menghentikan sementara sidang tersebut. Majelis hakim lantas meminta petugas keamanan untuk menyuruh Adrian keluar dari ruang sidang. Sidang yang sempat terhenti sekitar lima menit kemudian dilanjutkan setelah Adrian dikeluarkan dari ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com