Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Narkoba Lebih dari 5 Kg Akan Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 21/01/2015, 16:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Nana Mulyana akan memberikan sanksi tegas kepada para penyelundup jaringan narkotika. Jika kedapatan masuk di Kota Semarang, yang bersangkutan akan dituntut hukuman berat, bahkan sampai hukuman mati.

"Kami sudah berkomitmen, kalau ada penyelundupan narkotika di atas lima kilogram, akan kami tuntut hukuman mati," ujar Asep di kantor kejaksaan, Rabu (21/5/2015).

Komitmen tersebut, kata dia, untuk mendukung program pemerintah yang serius memerangi narkotika. Pihaknya juga mendukung adanya eksekusi hukuman mati, terutama bagi bandar atau pengedar narkotika yang nyata-nyata telah merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Asep menyatakan tidak akan main-main dengan perkara narkotika. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan secara khusus kepada penyidik kejaksaan untuk mencermati perkara narkotika hingga ke akar-akarnya. Penyidik juga diminta untuk terus mencermati pola kerja jaringan narkotika.

"Sudah kami tekadkan untuk tidak main-main dalam menangani narkotika. Upaya preventif gencar kami lakukan. Kami juga berupaya me-nihil-kan penyalahgunaan barang bukti. Jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, (barang bukti) akan langsung dimusnahkan," beber dia.

Sekadar informasi, kejaksaan pada hari ini telah memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana di Kota Semarang. Barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 140 perkara yang telah mempunyai hukum tetap, sepanjang tahun 2013 dan 2014. Kejaksaan juga telah mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang ada. Pihaknya akan menegur keras hingga menjatuhkan sanksi tegas kepada para pegawai yang berupaya menyalahgunakan barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Teguh Imanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain sabu 239,401 gram dalam kemasan 125 paket; pil 9.697 butir; serta ganja 60,926 gram dalam kemasan 13 paket dan delapan linting.

Barang bukti lainnya adalah senjata api, yang kemudian dihancurkan, antara lain satu pistol; empat peluru tajam; satu proyektil; satu selongsong peluru; dan dua pistol airsoft gun. Khusus untuk senjata api, barang bukti tersebut dihancurkan dengan dipotong menggunakan mesin.

Dalam perkara tindak pidana khusus, barang bukti yang dihanguskan antara lain 99 karton rokok batangan; 14 rokok karton batangan; 105 karton filter sigaret; 10 karton rokok elektronik; 23 karton sigaret, 50 karton CTP; dan 30 karton rokok batangan. Ada juga tube urine sebanyak 90 botol, bong 36 botol, dan pipet sebanyak 26 buah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com