Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bale Bandung Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi "Septic Tank"

Kompas.com - 15/12/2014, 17:57 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bale Bandung kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan septic tank komunal dari APBD Kabupaten Bandung senilai Rp 1,25 miliar. Kedua tersangka tersebut yakni direktur CV Cipta Mandiri berinisial WS dan direktur CV Hartajaya, TS.

Sebelumnya, Kejari menahan dua tersangka, Heri Azhari yang menjabat seorang kepala seksi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) serta seorang konsultan pembangunan, Jeff Nuraedin.

"Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan lebih dari 3 jam. Harusnya ada tiga orang yang diperiksa. Namun direktur CV Cipta Karya Tirta, MK, tidak hadir dengan alasan tidak jelas," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Bale Bandung Andri Juliasyah di kantornya, Senin (15/12/2014).

Andri menjelaskan, peran ketiganya sebagai rekanan Dispertasih. Ketiganya terlibat dalam pembangunan tiga septic tank komunal yang tidak sesuai kontrak. Misal, dalam kotrak seharusnya septic tank menggunakan besi ukuran 12, malah memakai besi ukuran 8. Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan rugi Rp 450 juta dari total anggaran Rp 1,25 miliar.

"Proyeknya dilakukan di tiga desa, yakni Desa Sekarwangi Kecamatan Soreang, Desa/Kecamatan Pangalengan dan Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah," ungkap Andri.

Meski sudah menahan empat tersangka, pihaknya terus memperdalam penyidikan. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Untuk direktur CV Cipta Karya Tirta yang hari ini tidak hadir, pihaknya kembali akan melakukan penggilan ketiga. Jika tak juga datang, Kejari akan menjemput paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com