Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Datangi Rumah Amien Rais

Kompas.com - 09/11/2014, 11:33 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Minggu (9/11/2014) pagi, mendatangi rumah Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional Amien Rais di Jalan Pandean Sari Blok 2 Nomor 3, Condongcatur, Depok, Sleman.

Kedatangan tim dari Komnas HAM ini untuk melihat langsung lokasi penembakan serta melakukan investigasi. [Baca: Polri Pastikan Penembakan di Rumah Amien Rais Bentuk Teror]

"Kami ke sini melhat langsung lokasi serta melakukan imvestigasi ke lapangan," ujar Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Manager Nasution, Minggu.

Nasution mengungkapkan, tim datang untuk melihat apakah dalam peristiwa di rumah Amien Rais ada unsur-unsur pelanggaran HAM atau tidak. Komnas HAM sudah mendalami aksi teror tersebut sejak Sabtu (8/11/2014). "Sampai saat ini, Komnas masih terus berusaha mengumpulkan bukti," ujar dia. [Baca: Pelaku Penembakan Rumah Amien Rais Diduga Pakai Senjata Rakitan]

Menurut Manager, Komnas HAM menargetkan dalam waktu dua pekan hasil rekomendasi dari investigasi sudah keluar. Jika nantinya dari hasil investigasi terbukti ada pelanggaran HAM, maka kasusnya tidak mengenal kedaluwarsa. Berbeda dengan tindak pidana biasa.

"Tindak pidana biasa yang bisa kedaluwarsa setelah 20 tahun. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, maka kasus ini tidak mengenal istilah kedaluwarsa," ujar dia.

Untuk kesimpulan sementara, lanjutnya, tim memperoleh adanya target pilihan. Lalu ada unsur perencanaan dalam peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Amien Rais.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rumah Amien Rais diteror oleh orang tidak dikenal pada Kamis (6/11/2014) dini hari. Pelaku melepaskan tembakan yang mengenai mobil Toyota Harrier milik Amien Rais yang terparkir di garasi depan rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com