Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei KHL Janggal, DPRD Kabupaten Semarang Rekomendasikan Revisi Usulan UMK 2015

Kompas.com - 06/11/2014, 07:16 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Semarang akan merekomendasikan kepada Bupati Semarang untuk meninjau kembali usulan upah minimum kabupaten 2015 yang telah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

Rekomendasi itu diajukan terkait temuan sejumlah kejanggalan atas survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang berlangsung sepanjang 2014. Survei itu dilakukan oleh kelompok kerja (pokja) Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang.

“Hasil pertemuan ini akan dilaporkan ke Ketua Dewan untuk nanti diambil rekomendasi. Saya kira ketika usulan UMK 2015 yang diajukan bupati masih dalam proses di Provinsi Jateng, mungkin-mungkin saja bupati mengajukan revisi usulan UMK tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Mas’ud Ridwan, Rabu (5/11/2014).

Dalam audiensi dengan perwakilan buruh yang tergabung di Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) itu, Sekretaris Komisi D Bondan Maruto Hening menyatakan, kejanggalan survei KHL yang menjadi dasar usulan UMK 2015, adalah pada kenaikan data survei KHL di bulan-bulan menjelang dan sesudah Lebaran.

Bondan menyebut data survei tersebut jauh dari angka riil di lapangan. “KHL di (masa) Lebaran hanya naik sekitar Rp 7.000 dibanding bulan sebelumnya dan setelah Lebaran hanya naik Rp 1.000. Angka KHL seperti itu jauh dari kewajaran,” ungkap Bondan

Sementara itu, Koordinator Gempur Eko Suyono menyatakan, temuan kejanggalan survei KHL 2014 oleh Komisi D memperkuat penilaian akan bobroknya sistem survei yang dilakukan pokja Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang. Gempur, ujar dia, mendesak Bupati Semarang melakukan revisi atas usulan UMK yang telah disampaikan ke gubernur.

“Bukan kami ngotot di angka Rp1,5 juta tapi usulan UMK 2015 oleh Bupati Semarang sebesar Rp 1.397.500 yang memang tidak layak. Itu adalah sebuah produk yang kurang mengakomodir kepentingan seluruh buruh di Kabupaten Semarang,” tegas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com