Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Jember Divonis 1 Tahun

Kompas.com - 05/11/2014, 20:20 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Sukarso, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Sukarso diganjar hukuman penjara satu tahun, denda Rp 50 juta serta diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan penjara.

Sukarso duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi ADD tahun anggaran 2012, saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.

“Kami masih pikir- pikir dengan putusan tersebut, belum memutuskan apakah akan banding atau menerima,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, Rabu (5/11/2014).

Sementara itu, penasihat hukum Sukarso, Subhan, juga masih belum mengambil sikap dengan putusan tersebut.

“Klien kami masih pikir- pikir, kan masih diberikan waktu,” katanya.

Sukarso adalah Anggota DPRD Jember periode 2014-2019. Dia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Jember.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com