Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Masuk BIN asal Bayar Rp 22,5 Juta, Anggota Gadungan BIN Ditangkap

Kompas.com - 21/10/2014, 19:01 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com  Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk Muhamad Jul (43), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penipuan. Jul ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, setelah korbannya melapor ke polisi.

"Ini (pelaku) jelas-jelas anggota BIN gadungan, kami sudah mengecek kepada BIN resmi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/10/2014).

Jul beraksi dengan menawarkan kepada para korban bahwa dirinya bisa mengusahakan mereka untuk menjadi anggota BIN.

"Syaratnya membayar Rp 22,5 juta," kata Mashudi.

Untuk meyakinkan para korbannya, lanjut Mashudi, pelaku selalu memperlihatkan identitas BIN dan juga memperlihatkan senjata air softgun kepada korban. Mashudi mengatakan, Jul memiliki satu lambang BIN dan satu KTA Perbakin.

"Kami sudah mengecek kepada BIN resmi, ternyata atribut BIN dimiliki pelaku ini palsu," kata Mashudi.

Selain atribut-atribut tersebut, telepon seluler milik Jul ikut disita polisi.

Sementara itu, Jul mengaku mendapatkan identitas BIN dan senjata itu dari seseorang berinisial R dengan membayar sebesar Rp 22,5 juta.

"Niat saya jadi intelijen hanya gagah-gagahan. Saya cuma disuruh rekrut orang masuk BIN. Kalau sehari-hari pekerjaan saya calo jual beli mobil di daerah Sukajadi," tutur Jul.

Jul lalu bertemu dengan dua korbannya, yakni RAS dan AR, dan melakukan penawaran. Jul mengaku, dari uang Rp 22,5 juta yang dipatoknya, sebanyak Rp 20 juta diserahkan kepada R.

"Sisanya buat saya," katanya.

AR dan RAS percaya dengan rayuannya karena Jul selalu membawa senjata saat bertemu. RAS membayar penuh sesuai dengan nominal yang diminta, sementara AR hanya sanggup membayar Rp 15 juta. Lalu, Jul memberikan atribut lengkap kepada RAS, sedangkan AR tidak mendapatkan atribut.

Dari situ, AR merasa curiga, lalu melaporkan hal ini kepada polisi. Kini, Jul mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Jul dijerat dengan Pasal 378 dengan kasus penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com