"Tersangka yang pertama atas nama Sulihyono selaku koordinator Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari dan Anggrid Mardjoko selaku kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi," jelas Paulus Agung, kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2014).
Paulus menjelaskan, kedua tersangka diduga kuat memotong anggaran perbaikan rumah dengan total anggaran Rp 975 juta yang berasal dari APBN 2013.
"Seharusnya setiap rumah mendapatkan bantuan bahan material bangunan sebesar Rp 7,5 juta tapi ternyata hanya kurang dari 2 juta. Perbaikan rumah hanya 60 persen," jelas Paulus.
Ia menjelaskan, rencananya Kejaksaan Negeri Banyuwangi akan memeriksa Peni Handayani, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi yang saat ini menjabat sekretaris DPRD Banyuwangi.
"Rencananya Rabu (15/10/2014) beliau akan dipanggil karena Bapepam merupakan pengawas dalam program bedah rumah untuk masyarakat miskin," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 126 warga menerima dana bedah rumah dari APBN 2013 dengan total anggaran Rp 975 juta. Dana tersebut ditransfer langsung ke penerima dan dibelikan bahan bangunan ke toko material yang sudah ditunjuk.
Dari penyelidikan, ditemukan bahwa UD Podo Tresno, toko bangunan yang ditunjuk, hanya menerima Rp 375 juta sehingga ada selisih sekitar Rp 400 jutaan yang diduga kuat dibagi-bagi dan dinikmati oleh beberapa oknum pejabat.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan sudah memeriksa seluruh warga penerima dana bedah rumah serta pemilik toko bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.