Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Samsu Wirman menyatakan, tersangka adalah istri Sarjono (55), penjual miras oplosan yang juga tewas akibat mengonsumsi minuman yang sama.
"Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini ikut membantu suaminya berjualan oplosan," kata Samsu, di Mapolres Magelang, Rabu (8/10/2014).
Saat ini, tersangka telah mendekam di tahanan Polsek Tempuran, Kabupaten Magelang, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Menurut Samsu, tersangka dijerat Pasal 204 ayat 2 KUHP tentang minuman keras dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pada tahun 2013, imbuh Samsu, almarhum Sarjono tercatat pernah terlibat kasus yang sama. Sarjono bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. "Sarjono sudah menjadi target kami. Dia pernah tersangkut kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan satu kali dalam proses kasus pidana," ujar Samsu.
Polisi juga telah mengamankan barang butki berupa dua karung botol plastik bekas air mineral ukuran satu liter. Polisi dibantu Tim DVI Polda Jateng pun telah melakukan otopsi terhadap jasad korban Sarjono dan Darori, dini hari tadi.
Seperti diberitakan, 12 orang tewas akibat minum miras oplosan berupa campuran arak, minuman penambah energi dan minuman bersoda. Mereka pesta oplosan di lokasi yang berbeda pada waktu yang hampir bersamaan pada Minggu (5/10/2014) malam. Kematian korban juga hampir bersamaan terhitung sejak Senin (6/10/2014) hingga Selasa (7/10/2014) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.