Berdasarkan informasi, Safrijal dibekuk di kawasan lapangan voli Desa Geudong-geudong, tempatnya biasa mangkal. Bersama Safrizal, polisi juga mengamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu yang sudah dikemas rapi.
Kapolsek Kota Juang Iptu Marwansyah mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi sejak lama. Safrijal ditangkap berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
”Ada 13 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik hitam dan dibalut isolasi (lakban) hitam yang diduga untuk bisa mengelabui petugas,” katanya, Jumat (3/10/2014).
Akibat perbuatannya, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang ini dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.