"587 tindak pidana umum dan 83 napi tindak pidana khusus. Jadi total 670," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM DIY Agus Thoyib, Kamis (14/8/2014).
Agus mengungkapkan, dari 83 napi tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi ada tiga orang yang tersangkut kasus korupsi. Jumlah potongan masa tahanan rata-rata antara satu sampai enam bulan penjara.
Dari total 670 napi yang mendapat remisi, sebanyak 28 napi akan langsung bebas pada 17 Agustus 2014 mendatang. Napi yang langsung bebas pada 17 Agustus 2014 masing-masing, lima orang dari Lapas Narkotika Pakem Sleman, 10 orang dari Lapas Wirogunan, satu orang dari Rutan Wirogunan, 11 orang dari Lapas Sleman dan satu orang dari Rutan Bantul.
Dia menuturkan, pemberian remisi untuk 670 napi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan serta PP Nomor 28 Tahun 2006.
Syarat mendapat revisi itu di antaranya napi sudah mengembalikan jumlah denda sesuai putusan di pengadilan. Berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan dan berperilaku sopan. "Pemberian remisi kepada 670 napi akan dilakukan kepala daerah masing-masing atas nama Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.