Polisi mendatangi rumah pelaku berinisial SY alias Canci (45) di Dusun Batang, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe sekitar pukul 14.00 wita. Canci yang dikenal licin tengah asyik tidur siang.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu masing masing 13 bungkus besar, 11 bungkus paket besar, satu bungkus paket sedang serta satu bungkus paket kecil berisi sabu dan satu buah timbangan elektrik, satu buah gunting kecil, dua buah pireks, dan tiga buah potongan pipet berbentuk sendok.
"Kami sudah intai selama empat bulan dan baru kali ini operasi kami berhasil," kata AKP Abdi Nur, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sinjai yang turun memimpin penggerebekan.
Kepada polisi, Canci mengaku mendapatkan barang haram itu dari Malaysia melalui jalur transportasi laut Kalimantan ke pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan. Canci disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.