Menurut Kepala Polres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Sidik Pria Mursita, penangkapan M bermula saat warga melihat pelaku mondar-mandir di sekitar lokasi. Warga yang curiga lalu menghampiri M dan akhirnya mengamankannya ke Polsek Sekotong.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri delapan sepeda motor dalam kurun waktu satu bulan, yaitu pada awal Juli hingga Agustus 2014," kata Sidik, Jumat (8/8/2014).
Menurut Sidik, pelaku pernah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di daerah Sekotong dan dua kali di daerah Lembar. Dalam melakukan aksi, pelaku mengaku melakukannya sendiri.
Sidik menceritakan, pelaku berangkat dari rumah menggunakan angkutan umum menuju lokasi sasaran. Sesampainya di lokasi, pelaku lalu berkeliling mencari sepeda motor sasaran. "Pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya saat akan mengambil motor," kata Sidiq.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor curian, pelaku lalu membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Sekotong. Motor curian tersebut lalu dijual dengan harga yang murah. Satu unit sepeda motor biasa dijual dengan harga sekitar satu juta rupiah.
Saat ini, barang bukti berupa enam sepeda motor diamankan di Mapolres Lombok Barat. Selain menangkap M, polisi turut mengamankan MA (21) dan S (35) yang diduga berperan sebagai penadah. Pelaku M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.