Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Kasus Kampanye Terselubung Bupati Banyuwangi Dihentikan

Kompas.com - 17/07/2014, 12:26 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis


BANYUWANGI, KOMPAS.com
- Laporan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye Jokowi-JK oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang dilaporkan relawan pemenangan calon presiden nomor 1 Prabowo-Hatta, tidak ditindaklanjuti panitia pengawas pemilu setempat.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi kepada Kompas.com Kamis (17/7/2014) mengatakan, penghentian itu karena perkara tersebut sudah kedaluarsa. Pelaporan dilakukan pada 10 Juli sedangkan kejadian yang dilaporkan pada tanggal 4 Juli.

"Sesuai dengan pasal 190 ayat 4 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bahwa laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," jelas Rory.

Selain itu, Bupati Banyuwangi dianggap bukan tim pemenangan dari pasangan capres Jokowi-JK. "Yang hanya bisa dilaporkan adalah tim pemenangan, pelaksana dan petugas kampanye capres yang terdaftar di KPU. Maka Bupati Banyuwangi tidak termasuk dari pihak yang dilarang sebagaimana Pasal 41 UU Nomo 42 tahun 2008. Sehingga kesimpulannya kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, relawan Prabowo Hatta menuduh Bupati Anas sengaja membiarkan kampanye terselubung Jokowi-JK saat acara buka bersama dengan para ulama di Pendopo Shaba Swagata, Blambangan pada 4 Juli 2014 lalu. Dalam acara itu, ada pembagian buku berjudul 9 Alasan Memilih Jokowi JK.

Panwas Kabupaten Banyuwangi sempat memanggil Bupati Banyuwangi pada 14 Juli lalu, namun Bupati tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang beribadah umrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com