Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Abaikan Tahapan Pemilu, KPU Jatim Dilaporkan

Kompas.com - 30/06/2014, 21:31 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Senin (30/6/2014). KPU Jatim dianggap melakukan tindak pidana pemilu karena tidak melaksanakan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih jelang Pilpres 9 Juli nanti.

Sekretaris Komite Pengawas Penyelenggara Pemilu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim, Deyisnil Fariadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih, apalagi simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

"Padahal simulasi pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan harus digelar 1 Mei-30 Juni 2014," katanya.

Jika tahapan pemilu sosialisasi tidak dilakukan, lanjut Deyisnil, bagaimana nanti pemilihan presiden bisa berjalan lancar. Pasalnya, masih banyak pemilih di Jatim yang belum banyak tahu cara memilih calon pasangan presiden dan wakil presiden.

"Ini juga dapat menimbulkan potensi golput pada pilpres," ujarnya.

KPU Jatim dinilai telah melanggar UU 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan PKPU no 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres. Jika Bawaslu tidak merespon laporan tindak pidana pemilu oleh KPU Jatim itu, KPPP KNPI mengancam akan meneruskan laporan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, akan memproses laporan KPPP KNPI Jatim tersebut. Untuk itu, Bawaslu akan memanggil KPU Jatim untuk diklarifikasi hal tersebut.

"Kami akan proses laporannya", kata Sufyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com