Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Senin (30/6/2014). KPU Jatim dianggap melakukan tindak pidana pemilu karena tidak melaksanakan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih jelang Pilpres 9 Juli