Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Besi Reklame Ditangkap di Tempat Penadah

Kompas.com - 30/06/2014, 17:32 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sugiyarto (31), warga Sedompyong, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, ditangkap aparat Polres Semarang karena diduga mencuri 5 batang besi reklame. Bapak dua anak ini diringkus saat hendak menjual barang curiannya ke pengepul besi tua.

Tersangka diringkus di lokasi jual beli besi tua di kawasan Lemah Abang, Kecamatan Bergas. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu linggis, catut, serta gergaji besi dan 5 tiang besi sepanjang 6 meter hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah pikap Mitsubishi H 1691 QL yang disewa tersangka untuk mengangkut tiang besi banner hasil curian.

Wakapolres Semarang, Kompol Erwin H Dinata saat gelar perkara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Ketika itu, pelapor, Mahmudi (40) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Semarang, melihat ada rangka besi untuk banner atau reklame diangkut mobil tidak dikenal.

Mahmudi melihat hal itu ketika ia berangkat kerja bersama dua temannya, Sulistyono dan Eko Wahyudi untuk servis dan bongkar reklame. Mahmudi dan teman-temannya curiga sebab besi yang diangkut tersebut sama dengan milik perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka kemudian mengikuti pikap pengangkut besi tersebut hingga di dekat pasar Karangjati.

"Setelah terkejar, Mahmudi menanyakan pada pengemudi pikap bernama Sayik tentang kepemilikan besi yang diangkutnya. Sopir pikap mengatakan besi itu milik orang yang mengendarai sepeda motor yang mengikuti di belakangnya. Saat itu juga mobil diminta berhenti dan langsung diamankan ke Polsek Bergas," kata Wakapolres.

Anggota Polsek Bergas bekerja sama dengan Polsekta Ungaran kemudian menangkap Sugiyarto yang sudah menunggu di lokasi jual beli besi tua atau rongsok di kawasan Lemah Abang. Saat dibekuk, Sugiarto tidak bisa berkelit lagi. Selanjutnya ia digelandang ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kita juga masih akan mendalami penyelidikan. Nilainya yang dicuri sekitar Rp 5 juta,” tutur Kompol Erwin.

Tersangka mengaku mencuri rangka besi tersebut di Jalan Diponegoro, Ungaran, tepatnya di depan perumahan PLN Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat pekan lalu. Tersangka mengaku pencuria kali ini adalah yang ketiga kalinya. Besi hasil curiannya biasa dijual ke tukang rongsok.

“Sekali menjual Rp 300 ribu, tergantung berat besinya. Uangnya habis untuk kebutuhan hidup,” ungkap Wakapolres Ungaran Kompol Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com