Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menjelaskan, para pelaku ini menyewa angkot untuk menjalankan aksinya. Satu orang berperan sebagai sopir dan lainnya berpura-pura jadi penumpang.
"Begitu ada penumpang masuk, penumpang (korban) diajak basa-basi, tak lama kemudian langsung dipukuli, ditendang, kemudian ditodong dengan pisau agar menyerahkan barang-barang berharganya, seperti handphone danuang. Setelah itu, korban ditelanjangi, kemudian diturunkan di tengah jalan, hanya memakai celana dalam dan dalam keadaan terluka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/6/2014).
Mashudi mengatakan, salah satu korban adalah seorang ibu yang naik angkot di Jalan Gudang Utara, Bandung, beberapa waktu lalu.
"Pelaku melakukan beberapa kali. Korban salah satunya ibu-ibu. Itu juga setelah dipukuli dan diambil barang-barang berharganya, ditelanjangi dan diturunkan di jalan," ujar Mashudi.
Namun, korban perempuan tidak mengalami pelecehan seksual. "Tidak ada pelecehan seksual," kata Mashudi. Para pelaku ini beraksi pada pukul 19.00-00.00 WIB. Angkot yang disewanya juga berbeda-beda.
Pelaku tertangkap setelah salah satu korban, Dodo Darmawan, melapor ke kepolisian atas kejadian yang dialaminya pada 18 Mei 2014 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Telkomsel, Kecamatan Arcamanik.
"Korban saat ini berada di rumah sakit, harus mendapatkan perawatan akibat tindak kekerasan oleh para pelaku," katanya.
Polisi awalnya menangkap seorang pelaku, KJ (19), di kawasan Bandung. Setelah pengembangan, polisi kemudian meringkus pelaku lain, yakni J (34), yang ditangkap di Cianjur. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni GG dan ED, masih buron.
Dari penangkapan dua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau belati dan sarungnya, satu dompet warna coklat berisi KTP dan SIM atas nama Bubun, satu kunci roda, dan satu kaus warna hitam bergambar Barcelona.
Kini, dua pelaku, KJ dan J, mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mashudi mengatakan, para pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.