Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi yang memimpin langsung penangkapan itu, mengatakan, terpidana Gaspar dituntut oleh jaksa penuntut umum 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan tetapi divonis oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu 7 tahun penjara.
“Terpidana sempat banding dan putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nomor putusan kasasi Mahkamah Agung, nomor 66k/pidsus/2013 tanggal 19 Februari 2013. Tetapi dalam perjalanan, terpidana melarikan diri sehingga kita pun langsung keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hari ini kita berhasil tangkap dia di apotik milik kakaknya,” kata Dedie saat dihubungi, Kamis malam.
Saat ini, Gaspar masih diinterogasi di Kejaksaan Agung dan rencananya malam ini juga akan diterbangkan ke Kupang.
Seperti diberitakan, terpidana melakukan pencabulan terhadap MCN, siswi salah satu SMP di Kefamenanu, di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Benpasi, Kefamenanu, 22 Oktober 2011 lalu. Saat itu, terpidana bertugas sebagai operator warnet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.