"Pajak cukai rokok baru berlaku di tahun 2014, ini kesempatan baru untuk meningkatkan pendapatan daerah dan optimistis akan mencapai Rp 64 miliar sepanjang 2014," kata Sumardi usai rapat sosialisasi mengenai pajak rokok dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu, Selasa (10/6/2014).
Dia melanjutkan, hasil pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi dalam sektor kesehatan di setiap kabupaten dan kota. Terlebih lagi mengobati dampak negatif dari rokok.
"Akumulasi pendapatan pajak akan dihitung akhir tahun diperuntukkan bagi perbaikan kualitas layanan kesehatan," tambahnya.
Ditanya apakah akan bertentangan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai larangan merokok di tempat umum yang saat ini digarap DPRD Provinsi Bengkulu, dia berkilah bahwa perda itu hanya sebatas larangan merokok di tempat umum.
"Itu tidak akan mengurangi pendapatan pajak dari cukai rokok karena Raperda itu jika disahkan hanya mengatur larangan merokok di tempat umum," tambah Sumardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.